Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan
budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
Jalur
Pendidikan terdiri atas
:
1) Pendidikan Formal
2) Pendidikan Non
formal
3) Pendidikan In
Formal
1. Pendidikan Formal
Jenjang Pendidikan Formal terdiri atas :
a. Pendidikan Dasar
Pendidikan
dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b. Pendidikan
Menengah
Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
c. Pendidikan
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
pendidikan tinggi.
Perguruan
tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik. `
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
3.
Pendidikan Informal
Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri
Jenis
Pendidikan mencakup :
- Pendidikan Umum
- Pendidikan Kejuruan
- Pendidikan Akademik
- Pendidikan Profesi
- Pendidikan Vokasi
- Pendidikan Keagamaan
Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera,
dan bentuk lain yang sejenis.
- Pendidikan Khusus
Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan
terdiri atas
Ä Standar isi, proses,
Ä Kompetensi lulusan,
Ä Tenaga kependidikan,
Ä Sarana dan prasarana,
Ä Pengelolaan,
Ä Pembiayaan, dan
Ä Penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.
Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak
mulia;
c. peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi
daerah dan lingkungan;
e. tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar