Rabu, 10 Juni 2015

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
 PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
 (1)  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)  Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3)  Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)  Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)  Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)  Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
Jalur Pendidikan terdiri atas :
1)    Pendidikan Formal
2)    Pendidikan Non formal
3)    Pendidikan In Formal

1.    Pendidikan Formal
Jenjang Pendidikan Formal  terdiri atas :
a.    Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

b.    Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

c.    Pendidikan Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. 
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

2.    Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.          `

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

3. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri

Jenis Pendidikan mencakup :
  1. Pendidikan Umum
  2. Pendidikan Kejuruan
  3. Pendidikan Akademik
  4. Pendidikan Profesi
  5. Pendidikan Vokasi
  6. Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
  1. Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa

Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan terdiri atas
Ä  Standar isi, proses,
Ä  Kompetensi lulusan,
Ä  Tenaga kependidikan,
Ä  Sarana dan prasarana,
Ä  Pengelolaan,
Ä  Pembiayaan, dan
Ä  Penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.   

Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
f.   tuntutan dunia kerja;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.  agama;
i.   dinamika perkembangan global; dan
j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar