1. Usaha
adalah segala kegiatan manusia dalam bidang ekonomi untuk mencapai kemakmuran.
2. Perusahaan
adalah kesatuan teknis yang mengkombinasikan faktor produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa.
3. Badan usaha
adalah suatu kesatuan hukum (yuridis)
sebagai wadah organisasi dari sebuah perusahaan.
4. Jenis-jenis perusahan ada 5 yaitu ekstratif,
agraris, industri, niaga, dan jasa.
5. Perusahaan
ekstratif adalah usaha yang mengelola dan memanfaatkan alam secara
langsung, misalnya PT. Pertamina,
PT. Freeport, dan PT. Aneka Tambang.
6. Perusahaan
agraris adalah usaha mengolah dan mengelola lahan agar produktif, misalnya PTPN, PT. Bakrie Platation,
dan PT. Cargil.
7. Perusahaan
industri adalah usaha mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai, misalnya PT. Indofood, PT. Nike, dan
PT. Kimia Farma.
8. Perusahaan
niaga adalah usaha yang melakukan kegiatan penjualan produk dan mencari keuntungan
dari selisih harga jual dengan harga beli, misalnya
Alfamart, Indomart, dan IKEA.
9. Perusahaan
jasa adalah usaha menghasilkan jasa atau pelayanan terhadap konsumen, misale PT. Trans Jakarta, Gapura Angkasa,
dan RS. Silloam.
10.Jenis badan usaha menurut kepemilikannya
dibedakan menjadi 3 yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMND), & Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
11.BUMN
adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya merupakan milik
pemerintah/negara.
12.
Tujuan BUMN:
-
Melayani masyarakat umum
-
Mencegah monopoli perusahaan swasta
-
Sumber pendapatan negara
-
Mengoptimalkan pemanfaatan SDA
13.
Bentuk BUMN:
- Perusahaan
Jawatan (Perjan): perusahaan milik pemerintah yang modalnya berasal dari
APBN dan berada di bawah pengawasan departemen terkait. Misalnya RSCM dan RS. Persahabatan (Departemen Kesehatan)
- Perusahaan
Umum (Perum): perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
dan bergerak dalam pelayanan, produksi, dan bidang ekonomi yang lain. Misalnya Perum DAMRI (jasa
transportasi) dan Perum Peruri (percetakan negara).
-
Perusahaan
Perseroan (Persero): perusahaan negara yang 51% modal sahamnya dimiliki
oleh negara dan menguasai produksi dan pelayanan objek vital. Misalnya Bank Mandiri (perbankan), PT.
Pertamina (migas), PT. PLN (energi), dan PT. KAI (transportasi)
14.
Tujuan BUMD:
-
Melayani kebutuhan masyarakat daerah
-
Sumber pendapatan daerah
15.
Contoh
BUMD antaralain PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), PD Pasar Jaya, dan Bank
DKI.
16.
Tujuan BUMS:
-
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
-
Mengelola pemanfaatan SDA
-
Mengelola potensi ekonomi masyarakat
-
Mitra BUMN dan BUMD
-
Pelayanan kebutuhan masyarakat
17.Terdapat 4 bentuk BUMS, yaitu perusahaan
perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).'
18. Ciri-ciri
perusahaan perseorangan:
-
Dimiliki dan dikelola oleh perorangan/pribadi
-
Tanggung jawab penuh ada pada pemilik
-
Contoh: usaha salon, usaha restoran, toko
19. Ciri-ciri
firma:
-
Didirikan oleh 2 orang/lebih atas nama bersama
-
Semua anggota bertanggung jawab dan sebagai
pemilik
-
Contoh: grup notaris, grup pengacara, grup
konsultan
20. Ciri-ciri
persekutuan komanditer:
-
Keanggotaan/sekutu bersifat pasif dan aktif
-
Sekutu aktif bertanggung jawab pada jalannya
perusahaan
-
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab pada
investasi modal
-
Contoh: CV. Pelangi, CV. Harapan Jaya
21.
Ciri-ciri
perseroan terbatas:
-
Modal diperleh dari penjualan saham
-
Kekuasaan tertinggi terdapat dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
-
Terdiri dari perseroan terbuka dan perseroan
tertutup
-
PT
terbuka: saham diperjual-belikan di bursa efek
-
PT
tertutup: saham tidak diperjual-belikan dan hanya milik keluarga
22.Koperasi Indonesia
adalah badan usaha bersama yang bertujuan mensejahterakan anggota dan
berasaskan kekeluargaan.
23.Sejarah singkat
koperasi:
-
21 Desember 1844 di KotaRochdale, Inggris
terdapat perkumpulan pengerajin sepatu yang mencetuskan konsep usaha bersama.
-
Tahun 1891 di Purwokerto, Raden Aria Wiraatmadja
mendirkan konsep usaha simpan-pinjam sebagai cikal bakal Koperasi Indonesia.
24.Prinsip
Koperasi Indonesia:
-
Mandiri
-
Demokratis
-
Pembagian balas jasa sesuai besarnya modal
-
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
-
Pembagian keuntungan berupa Sisa Hasil usaha
(SHU) sesuai besarnya usaha anggota
25.
Tujuan Koperasi
Indonesia:
-
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian kerakyatan dengan
koperasi sebagi tumpuan utama
-
Mengembangkan perekonomian nasional yang berlandaskan
asas kekeluargaan dan demokratis
26.
Tingkatan
organisasi koperasi:
-
Koperasi primer
o
Anggota minimal 20 orang
o
Tidak berbadan hukum
o
Lingkup kecil (kantor, profesi, desa)
-
Koperasi pusat
o
Beranggotakan min 5 koperasi primer
o
Berbadan hukum
o
Lingkup kerja meliputi daerah tingakat II
(kota/kabupaten)
-
Gabungan Koperasi
o
Beranggotakan min 3 koperasi pusat
o
Berbadan hukum
o
Lingkup kerja meliputi daerah tingkat I
(provinsi)
-
Induk koperasi
o
Beranggotakan min 3 gabungan koperasi
o
Berbadan hukum
o
Lingkup kerja nasional
27.
Makna lambang koperasi Indonesia yang baru diubah
pada tahun 2012:
-
Bentuk bunga: koperasi harus dinamis, variatif,
inovatif, dan berorientasi pada teknologi untuk kemajuan dan perkembangannya
-
Bentuk 4 sudut pandang sebagai:
o
Penyalur inspirasi
o
Dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan
o
Penjunjung tinggi nilai kebersamaan, kemakmuran,
keadilan, dan demokrasi
o
Menuju pada keunggulan di persaingan global
-
Bentuk 4 kuncup bunga yang saling bersautan:
kerjasama yang terpadu dan berkoordinasi dengan harmonis dalam membangun
koperasi
28. Landasan Koperasi Indonesia:
-
Ideologi -> Pancasila
-
Struktural -> UUD 1945
-
Operasional -> UU Perkoperasian Indonesia
-
Mental -> kesetiakawanan dan kesadaran
berpribadi
29.
Modal koperasi
-
Modal sendiri:
dari anggota
o
Simpanan pokok: uang yang disetor pertamakali
saat masuk menjadi anggota
o
Simpanan wajib: uang yang disetor pada periode
tertentu
o
Dana cadangan : sisa hasil usaha (SHU) yang
disisihkan
o
Hibah: bantuan modal sukarela dari anggota
-
Modal pinjaman:
modal dari pihak luar selain anggota:
o
Pinjaman bank
o
Pinjaman lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
semacam pegadaian dan asuransi
-
Modal penyertaan:
bantuan modal sukarela dari pihak luar selain anggota:
o
Bantuan dari pemerintah
o
Bantuan sukarela dari masyarakat
30.
Struktur dan
keanggotaan koperasi:
-
Rapat anggota
tahunan (RAT)
o
Rapat anggota dan jajaran pengurus
o
Membahas kinerja pengurus dan evaluasi kegiatan
koperasi selama satu periode
o
Pembagian SHU untuk para anggota
o
Memilih pengurus koperasi yang baru
-
Pengurus
o
Dipilih oleh rapat anggota tahunan (RAT)
o
Pemegang kekuasaan dari rapat anggota
o
Mengelola usaha koperasi
o
Menyusun laporan keuangan
o
Formasi inti pengurus terdiri dari: ketua,
sekretaris, dan bendahara
-
Pengawas
o
Unsurnya dipilih dari rapat anggota
o
Mengawasi jalannya koperasi
o
Menyusun laporan pengamatan dan diumumkan dalam
RAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar